Tampang Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Bantul, Mengaku Menyesal karena Emosi

Yohanes Demo
Pelaku AM yang membunuh istri saat konferensi pers di Polres Bantul, Jumat (13/12/2024). (Foto: MPI/Yohanes Demo)

BANTUL, iNews.id - Polisi menangkap suami yang menganiaya istri hingga tewas di Kabupaten Bantul, DIY. Pelaku berinisial AM (28) warga Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul.

Perbuatan keji yang dilakukan AM dalam keadaan mabuk minuman keras. Dia kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

Dengan mengenakan baju tahanan, pelaku AM mengaku menyesali perbuatannya tersebut. Dia mengaku tidak bisa mengendalikan emosinya karena sedang mabuk berat. 

"Saya menyesal, spontanitas. Saya habis kerja jam sembilan pamit main," ujarnya, Jumat (13/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Purnomo mengatakan, kronologi suami bunuh istri bermula saat korban menitipkan anaknya kepada perempuan bernama Septri warga Selopamioro, Imogiri pukul 05.00 WIB.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Inspiratif! Perjuangan Amirul Ramli Marbot Masjid Kini Jadi Lulusan Doktor UMY

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Bantul, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil

57 tahun lalu

Dugaan Pengeroyokan di Bantul, Polisi Temukan Fakta Berbeda

57 tahun lalu

Sapa Teman Berujung Pengeroyokan di Bantul, 5 Orang Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Misteri Kerangka di Sungai Bedog Terungkap, Ternyata Warga Bantul yang Sempat Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal