Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Pudjjiono mengatakan pelaku yang cemburu buta tersebut mencuri handphone dengan berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah korban. Sesampainya di rumah korban, pelaku lantas mencongkel jendela dan masuk ketempat biasanya sang mantan menaruh handphone.
"Pelaku ini masuk ke rumah korban lewat jendela rumah korban," ucap Pudjjion.
RA terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.