Tak Tahu Terima Kasih, Mantan Pembantu Curi Keris dan Mobil Majikannya

Kuntadi
AA (42) pelaku pencurian keris dan mobil milik Huriyah di Yogyakarta. (iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – AA (42) warga Balikpapan, Kalimantan Timur, ini memang tidak tahu berterima kasih. Sudah untuk diberikan pekerjaan, dia malah tega mencuri keris dan mobil milik mantan majikannya. Diapun harus berurusan dengan kepolisian atas perbuatannya itu.

Tersangka diamankan petugas setelah mendapatkan laporan dari korban Huriyah warga Mantrijeron, Yogyakarta. Korban kehilangan mobil Avanza dengan nomor polisis AB 1320 CS dan sebuah keris. Penyidik yang mendapatkan informasi dari korban, saksi dan hasil pengembangan akhirnya mengarahkan dugaan kepada AA yang kabur ke Jakarta.

“Tersangka ini melakukan pencurian dengan pemberatan,” kata kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Sutikno, Kamis (29/11/2018).

Kasus pencurian ini terjadi pada 10 September lalu. Tersangka pernah bekerja sebagai pembantu di rumah korban. Dengan pengalamannya itu, tersangka mengetahui seluk beluk kondisi rumah korban. Termasuk mengetaui tempat biasa korban menyimpan barang-barang berharga.

Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi kosong. Saat itu korban yang sedang bekerja tidak tahu menahu soal aksi pelaku. Saat pulang ke rumah, korban baru tahu kalau dirinya jadi korban pencurian.
Apalagi saat mendapati mobilnya sudah tidak ada di rumahnya itu. Sedangkan di bagian rumah korban tidak ada tanda-tanda kerusakan.

“Pelaku ini masuk mengambil kunci mobil dan keris yang ditaruh di dinding kemudian kabur,” ucap Sutikno.

Pelaku langsung membawa kabur mobil ini ke arah Jakarta. Dalam perjalanan dia kebingungan dan berhenti di Alun-alun Cirebon. Pelaku akhirnya menjual keris seharga Rp300.000 kepada seseorang yang dikenalnya. “Dari pengakuannya, usai mengambil keris dia bingung hingga akhirnya keris dijual,” ujarnya.    

Usai menjual keris ini, pelaku melanjutkan kabur ke arah Jakarta. Mobil itu akhirnya dijual Rp10 juta kepada seseorang yang dikenalnya di Jakarta. Dia menjual cukup murah lantaran bingung karena memiliki utang dan harus melunasinya.  

Saat ini penyidik masih melakukan pencarian barang bukti di Cirebon dan Jakarta. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 Juncto 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal