Tak Patuh, 4 Tempat Usaha dan Hiburan Malam di Sleman Ditertibkan

Sindonews
Priyo Setyawan
Petugas sedang melakukan operasi nonyustisi di tempat usaha wilayah Depok, Senin (8/6/2020) malam. (Foto: Dok Humas Pemkab Sleman)

“Jika melanggar lagi akan melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usaha dan memproses ke pengadilan,” ucapnya.

Arif menambahkan penertiban tempat usaha dan hiburan malam ini bukan yang pertama. Sebelumnya Sabtu (6/6/2020) malam, tim juga menertibkan dua tempat usaha dan hiburan malam di wilayah Depok, yaitu tempat karaoke dan bar.

"Dua tempat itu kami imbau untuk menutup sementara dan dibuka kembali hingga situasi kondusif. Karena itu kami terus akan melakukan pengawasan dan penertiban,” ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos

57 tahun lalu

Viral Video Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan, Pengelola TWC Minta Maaf

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal