Tak Kapok Dipidana, Warga Kebumen Ditangkap Polisi saat Konsumsi Sabu-Sabu

Joe Hartoyo
Satresnarkoba Polres Kebumen menangkap dua tersangka penyalahgunaan sabu-sabu. (Foto: doc/Polres Kebumen)

KEBUMEN, iNews.id – Satresnarkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dua orang ditangkap, salah satunya merupakan residivis yang pernah dipenjara dalam kasus yang sama. 

Dua tersangka yang diamankan DN (31) warga Desa Adikarso Kecamatan Kebumen, dan JS (33) warga Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen. JS merupakan residivis dan pernah dipidana pada 2018 silam. 

“Ada dua tersangka penyalahgunaan sabu-sabu yang berhasil kami amankan,” kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, Rabu (22/9/2021). 

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi di masyarakat jika ada peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya petugas mengamankan DN pada Jumat (20/8/2021) malam di Desa Adikarso. 

“Dari tangan DS kami mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,12 Gram, alat bantu hisap, korek gas, pipet, dan handphone android,” kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
24 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

1 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

1 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

5 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal