Tak Kantongi Izin, Kafe dan Lapangan Sepak Bola Mini di Maguwoharjo Ditutup Satpol PP DIY

Yohanes Demo
Petugas Satpol PP DIY memasang tanda penutupan di tempat usaha yang berdiri di tanah kas desa karena tidak mengantongi izin Gubernur DIY. ( Foto : Istimewa)

Kedua unit usaha ini menurutnya didirikan sejak tahun 2021 silam. Sebenarnya pemilik usaha sudah mengajukan izin penggunaan tanah kas desa tersebut. Yang menjadi masalah, keduanya telah melakukan pemanfaatan sebelum izin dari gubernur turun.

Adapun luas lahan tanah kas desa yang digunakan oleh PT Abhinaya adalah sekitar 28.000 meter persegi, sedangkan luas lahan yang digunakan PT Pangeran Riverside masih dalam tahap inventarisasi.

"Sampai saat ini sudah ada delapan usaha di tanah kas desa yang kami tutup karena tidak memiliki izin mulai dari kafe, perumahan, sampai fasilitas olah raga," ujarnya.

Sementara itu, sampai saat ini pihaknya tengah memantau sekitar 25 titik tempat usaha yang diduga didirikan di TKD tanpa mengantongi izin usaha.

"Tapi ini masih terus kami cross check, sudah sekitar setengahnya yang kami cross check," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Kejati DIY Tetapkan Jogoboyo Tersangka

57 tahun lalu

Sri Sultan HB X: Kalurahan Wajib Sediakan Tanah Kas Desa untuk Warga Miskin

57 tahun lalu

Selidiki Korupsi Mafia Tanah di Candibinangun Sleman, Kejati DIY Geledah Kantor Pengembang

57 tahun lalu

Berstatus Tahanan Kota, Lurah Maguwoharjo Pakai Gelang Anti Kabur dari Kejati DIY

57 tahun lalu

Kejati DIY Tetapkan Lurah Maguwoharjo Sleman Tersangka Penyelewengan Tanah Kas Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal