"Tidak dibatasi, tapi diatur. Contoh kalau sekarang daftarnya, pernikahan baru bisa diselenggarakan setelah tanggal 29 Mei," ujarnya.
Pernikahan juga dilakukan di kantor urusan agama (KUA) dan dibatasi pengantarnya maksimal 10 orang. Lebih lanjut, Sa'ban mengatakan bimbingan perkawinan juga sudah tidak dilakukan secara langsung di ruangan dan mengumpulkan massa, melainkan beralih ke daring via aplikasi Whatsapp.
Kepala KUA Sleman Agung Nugraha mengatakan untuk pernikahan bulan Mei ini ada tujuh peristiwa. Semuanya dilaksanakan di KUA bukan di rumah.
"Untuk kegiatan seperti bimbingan yang mengumpulkan massa sudah kita tunda dari Januari lalu," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Calon Pengantin Tak Bisa Pulang karena Larangan Mudik, Pernikahan Terpaksa Ditunda"