Syarat Perjalanan Jelang Iduladha Diperketat

Dinar Fitra Maghiszha
Kemenhub memperketat aturan perjalanan mulai hari ini, Senin (19/7/2021). (Foto: iNews/Yunibar)

JAKARTA, iNews.id -  Aturan perjalanan mulai hari ini, Senin (19/7/2021) diperketat. Salah satunya mewajibkan penumpang pesawat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan PCR.

Langkah ini diambil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah merebaknya varian delta. Pelaku perjalanan antar-kota hanya untuk keperluan esensial dan kritikal, serta untuk keperluan mendesak: pasien sakit keras, ibu hamil, keperluan persalinan, dan pengantar jenazah Covid-19.

Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi baik umum maupun pribadi.

Selain itu, Kemenhub meminta masyarakat untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat dari perusahaan sebagai syarat perjalanan mendesak.


Untuk pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah Jawa-Bali diharuskan menerapkan ketentuan di bawah ini:

1. Jalur Udara: Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, dan hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pelabuhan di Cilegon Dibuka saat Nataru, Antisipasi Lonjakan Penyeberangan

57 tahun lalu

KRL Bandung Raya Beroperasi 2027, Elektrifikasi Jalur Padalarang-Cicalengka Digenjot

57 tahun lalu

Jalur KA Surabaya-Sidoarjo Akan Dibangun, Fase I Stasiun Gubeng hingga Sidoarjo

57 tahun lalu

Jalur KA Surabaya-Sidoarjo segera Dibangun, Akan Melayani 200.000 Penumpang Setiap Hari

57 tahun lalu

Om Albert Lapor Polisi usai Video Viral Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Ini Kata Polda Sultra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal