Syarat Pendaftar PPDB Jalur Zonasi di Bantul Minimal Berdomisili 1 Tahun

Antara
Pemkab Bantul memberlakukan syarat domisili minimal dalam pendaftar pada PPDB jalur zonasi. (Foto Ilustrasi : Ist)

Dia menyebutkan, zona pertama terdiri Kecamatan Bantul, Sewon, dan Jetis dengan jumlah daya tampung sebanyak 3.904 siswa. Zona dua terdiri Bambanglipuro, Pandak, Pajangan, Kasihan, dan Sedayu dengan daya tampung 3.875 siswa.

Selanjutnya zona tiga terdiri Kecamatan Pundong, Kretek, Sanden, Srandakan dengan daya tampung 2.198 siswa. 

Zona empat terdiri Banguntapan dan Piyungan dengan daya tampung 2.368 siswa, dan zona lima terdiri Imogiri, Dlingo, dan Pleret dengan daya tampung 2.688 siswa.

Selain jalur zonasi, terdapat tiga jalur lainnya pada PPDB tahun ini, yaitu jalur afirmasi atau siswa kurang mampu dengan kuota 15 persen, kemudian jalur perpindahan tugas orang tua atau wali lima persen, dan jalur prestasi maksimal 30 persen dari daya tampung sekolah.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Indramayu Gempar! Oknum Guru SMP Diduga Cabuli 22 Siswa, Pelaku Jadi Buronan

57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal