"Ini kejadian luar biasa, yang namanya silsilah raja yang dulu sangat berkuasa sekarang ada orang berani memalsukan keturunannya. Ini kalau dibiarkan berlarut-larut akan rusak hukum ini, karena ini juga mencakup nama baik Paku Buwono X," katanya.
Selain memalsukan silsilah, pihak terlapor juga diduga telah mencuri atau menggelapkan dokumen penting milik PB X. Karena dokumen asli eigendom sebagai bukti kepemilikan tanah atas nama Malikoel Koesno dan Moersoedarinah dikuasai dan diakui milik para terlapor.
"Itu memang di sana ada tanah eigendom, atas nama GKR Mas atau Moersoedarinah itu seluas 1.293 hektare, itu sebagiannya kena pembebasan tanah. Kami menduga pemalsuan itu untuk merebut haknya ahli waris Moersoedarinah atas uang (pembebasan lahan) tersebut juga," ucap Wartono.
Pembebasan lahan Bandara NYIA itu terkendala gugatan pihak yang mengklaim sebagai keturunan mendiang Pakubuwono X. Mereka menggugat Paku Alam dan PT Angkasa Pura terkait sebagian lahan bandara baru di Wates.
Sebelumnya, Ahli waris dari Pakubuwono X mengklaim memiliki hak atas tanah yang selama ini dikenal dengan tanah Pakualaman (Pakualam Ground/PAG). Mereka resmi mengirimkan surat pemblokiran agar dana atas kompensasi ini tidak dicairkan.
Penasihat hukum BRM Muh Munnier Tjakraningrat, Wartono Wirjasaputra mengatakan, kliennya merupakan ahli waris yang sah GRAy Moersoedarinah (GKR Mas/GKR Hemas) dengan Pakubuwono X. Mereka ini berhak mewarisi harta peninggalan berupa tanah eigendom No 674, verponding No 1511 tertanggal 19 Mei 1916 yang sebagian terkena pembebasan proyek bandara NYIA.