Sultan Instruksikan Bupati dan Wali Kota Awasi Kasus Intoleransi Agama

Kuntadi
Gubernur DIY Sri Sultan HB X. (Foto: Dok.iNews.id)

Selain itu, bupati dan wali kota juga diminta untuk melakukan upaya pencegahan praktik diskriminasi dan menjunjung tinggi sikap saling menghormati serta menjaga kerukunan hidup beragama dan aliran kepercayaan.

Kepala daerah juga harus merespons secara cepat dan tepat terhadap semua permasalahan di dalam msyarakat yang berpotensi menimbulkan intoleransi atau potensi konflik sosial.

“Bupati dan wali kota juga harus meningkatkan efektivitas pencegahan potensi intoleansi sesuai tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing,” ucap Gatot.

Bupati juga harus mengambil lankah dan menyelesaikan berbagai permaslaahan yang disebabkan oleh SARA (suku, agama, Ras dan Antar golongan) dan politik. “Selain itu juga wajib melakukan pembinaan dan penagwasan terhadap praktik konflik sosial,” ujar Gatot.

Dia menambahkan, pemerintah akan lebih ketat dalam mengeluarkan perizinan perumahan. Salah satunya untuk perumahan yang eksklusif. Sehingga ketika pengembang yang terlanjur mengantongi izin perumahan seperti itu akan ditinjau ulang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Jogja Hari Ini versi Muhammadiyah, Lengkap dengan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah untuk Wilayah Jogja & Sekitarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal