Sultan Instruksikan Bupati dan Wali Kota Awasi Kasus Intoleransi Agama

Kuntadi
Gubernur DIY Sri Sultan HB X. (Foto: Dok.iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.idGubernur DIY Sultan Hamengkubuwono (HB) X mengeluarkan instruksi Nomor 1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial. Instruksi itu dikeluarkan setelah muncul serangkaian permasalahan yang menjurus intoleransi di DIY.

Teranyar, kasus penolakan warga Dukuh Karet, Pleret, Bantul, terhadap pelukis Slamet yang hendak mengontrak rumah karena berbeda agama dengan warga setempat.

“Ini adalah instruksi gubernur yang harus dilaksanakan bupati dan wali kota,” kata Sekda DIY, Gatot Saptadi di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (5/2/2019).

Menurut Gatot, instruksi tersebut dikeluarkan untuk menjaga situasi keamanan, ketenteraman, ketertiban dan kedamaian di DIY. Hal ini merupakan salah satu tanggung jawab Pemprov DIY dalam memenuhi hak asasi masyarakat (HAM).

Dalam instruksi tersebut, kata Gatot, bupati dan wali kota diminta untuk membina dan melakukan pengawasan dalam rangka mewujudkan kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Termasuk memberikan kebebasan kepada masyarakat dalam memilih pendidikan dan pengajaran hingga pekerjaan dan bertempat tinggal.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Jogja Hari Ini versi Muhammadiyah, Lengkap dengan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah untuk Wilayah Jogja & Sekitarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal