Sultan HB X Kembali Perpanjang PPKM Mikro di DIY sampai 3 Mei

Antara
Gubernur DIY Sri Sultan Hb X saat menyampaikan Sapa Aruh di Kepatihan Yogyakarta. (Foto: Doc/Pemda DIY)

Jika ada warga yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, maka lurah harus menyiapkan tempat karantina selam 5X24 jam dengan prokes ketat. Sedangkan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan.

Sedangkan bagi masyarakay yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi, harus bisa menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau izin yang dikeluarkan oleh lurah. Satpol PP harus melakukan penguatan, pengendalian, serta pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko pemeriksaan (check point) di daerah masing-masing bersama TNI/Polri selama Ramadan dan menjelang Lebaran 2021.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Pilu Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Tol Tegal: Sedikit Lagi Sampai Rumah

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Penumpang Kapal Rela Nginap di Halaman Pelabuhan Samarinda

57 tahun lalu

Kapolri Hadiri Apel Srawung Agung di DIY, Sinergi dengan Warga Jaga Keteraturan Sosial

57 tahun lalu

Hari Kedua Lebaran, Tol Palikanci Padat Merayap Didominasi Mobil Pribadi

57 tahun lalu

Toyota Rush Dikendarai Warga Surakarta Terbakar di Tol Nganjuk saat Jemput Keluarga Mudik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal