Sudah Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Langsung Diundangkan

Dita Angga
Rina Anggraeni
Presiden Jokowi telah meneken UU Cipta Kerja. (Foto : AFP)

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin (2/11/2020) telah meneken Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU yang diberi nomor 11/2020 itu langsung diundangkan Menkumham Yasonna Laoly.

Naskah dengan jumlah halaman sebanyak 1.187 tersebut saat ini sudah bisa diakses publik. Salah satu laman yang bisa mengakses naskah UU Ciptaker adalah https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.

Undang-undang tersebut diyakini bakal bisa mendongkrak lapangan kerja pada 2021. Kepala BKPM Bahlil Lahadia sebelumnya mengatakan, UU anyar itu akan meningkatkan serapan tenaga kerja pada tahun depan dalam jumlah besar di sektor investasi.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
18 hari lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

22 hari lalu

Jokowi Kenakan Seragam PSI Mulai Safari Politik di Lampung, Disambut Ratusan Kader

2 bulan lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

4 bulan lalu

Dikunjungi Dubes Boroujerdi, Jokowi Sampaikan Simpati ke Rakyat Iran

4 bulan lalu

Momen Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Solo, Warga Antusias: Alhamdulillah Senang Banget

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal