Sudah 5 Kali Dipenjara, Residivis Pencurian di Kulonprogo Kembali Ditangkap Polisi

Kuntadi
Polisi mengamankan pelaku pencurian tablet yang usdah lima kali dipenjara. (foto: istimewa)

Sementara itu pelaku mengaku telah mencuri tablet karena terbentur ekonomi. Barang yang dicuri akan dijual untuk bermain game.

“Saya sudah lima kali (dipenjara). Curi uang, sepeda juga pernah,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

2 Perampok Minimarket di Tangerang Terekam CCTV, Kini Diburu Polisi

57 tahun lalu

Perampokan Minimarket di Tangerang Terekam CCTV, Pelaku 2 Orang Bawa Senpi

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal