Sudah 2 Kali Dipenjara, Pria di Kulonprogo Ditangkap Curi Sepeda di Masjid

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti sepeda yang dicuri. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara itu, pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dia selama ini bekerja serabutan sebagai buruh bongkar muat di pasar buah Gamping, Sleman. Berdalih tidak memiliki keluarga dia nekat mencuri barang-barang milik tetangganya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya kapok. Sudah dua kali dipenjara karena mencuri,” katanya. 
 
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

24 hari lalu

Kecelakaan di Kulonprogo, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Tronton Parkir

28 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

2 bulan lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

2 bulan lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal