Sri Sultan HB X Tetapkan Upah Minimum Provinsi DIY 2024 Rp2.125.897

erfan erlin
UMP DIY tahun 2024 ditetapkan Rp2,125 juta.(Foto: Antara/Ilustrasi)

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan UMP ini dengan hasil penghitungan UMK lebih tinggi. Nantinya UMK akan ditetapkan gubernur berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. 

"UMK akan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023," ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Inflasi Sumut Terendah Nasional, Binsar Simarmata Dorong UMKM Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi

7 bulan lalu

Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral

7 bulan lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

10 bulan lalu

Buka Program Magang untuk Lulusan S1 dan D3 Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar

10 bulan lalu

Dapat Gaji UMP, Lulusan S1 dan D3 Bisa Ikut Program Magang 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal