Sri Sultan HB X : Mencopot Kepala Daerah Itu Tidak Mudah

Suharjono
Gubernur DIY Sri Sultan HB X . (Foto : Istimewa)

Sultan berharap masyarakat menjadi subjek atas situasi pandemi saat ini. Dengan demikian tidak hanya menjaga kewibawaan pemerintah namun dengan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi sudah ada peraturan untuk dijalankan. Protokol kesehatan kan sudah jelas. Sekarang mari masyarakat mematuhinya. Biarpun mungkin di Yogya tidak ada sanksi. Karena kalau sanksi, dasarnya apa saya, aku juga ngrekoso le golek (kesulitan mencari) sanksi. Apa SK Gubernur itu bisa?" beber Sultan.

Seperti diketahui setelah kasus kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad serta pesta perkawinan Putri Habieb Rizieq Shihab di Jakarta, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi nomor 6 tahun 2020 mengenai penegakan protokol kesehatan dalam pengendalian penyebaran virus Corona.

Tito juga mengingatkan kepala daerah wajib mematuhi aturan perundang-undangan. Ketika ada yang melanggar, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2004 mengenai pemerintah daerah maka kepala daerah bisa diberhentikan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

57 tahun lalu

Kepala Daerah se-Papua Dikumpulkan di Istana, Termasuk Anggota KEPP Otsus 

57 tahun lalu

Keppres Terbit, Bupati Kini Jadi Konduktor Program MBG di Daerah

57 tahun lalu

Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal