Sri Sultan HB X: Kalurahan Wajib Sediakan Tanah Kas Desa untuk Warga Miskin

erfan erlin
Gubernur DIY Sri Sultan HB X (Foto : dok SINDOnews)

YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X bakal mewajibkan setiap kelurahan untuk menyediakan sebagian tanah desa (TKD) untuk warga miskin dan pengangguran di wilayahnya. Lahan ini nantinya akan disewakan untuk mendukung program pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

Menurut Sultan, ada dua kebijakan berkaitan dengan tanah kas desa yang akan dihidupkan kembali. Kebijakan ini dihapus karena ada kebijakan dari pemerintah pusat.  

"Jika kami jujur, seharusnya sudah tidak ada lagi warga miskin di Jogja," kata Sultan, Rabu (6/12/2023). 

Kebijakan yang pertama adalah wajib bagi kalurahan menyelenggarakan tanaman herbal jika masyarakatnya tidak ada yang menanamnya. Tanaman herbal menjadi menu wajib karena memiliki banyak kegunaan dan juga bernilai ekonomi tinggi. 

Kebijakan kedua adalah Wajib bagi kelurahan untuk mengalokasikan sebagian tanah kas desa itu bagi yang miskin dan pengangguran. Tanah kas desa itu akan dikembalikan ke warga miskin dan pengangguran, dari pada disewakan kepada orang lain. 

"Lebih baik untuk orang miskin dan pengangguran,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Licik! Pria Pengangguran di Mojokerto Tipu Puluhan Perempuan Modus Kencan

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Bertopeng Bersenjata Pisau Mainan Bobol Minimarket di Majalengka

57 tahun lalu

BSKDN Ingatkan Daerah Responsif Hadapi Pengangguran, Kebijakan Harus Tepat Sasaran!

57 tahun lalu

Jusuf Kalla Sebut Faktor Kemiskinan Picu Kasus Siswa SD Bunuh Diri di Ngada NTT

57 tahun lalu

Terungkap! Pria Bunuh Kekasih di Losmen Malang gegara Tersinggung Disebut Pengangguran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal