BANTUL, iNews.id - Polisi menyebut kasus kecelakaan truk tertabrak Kereta Api (KA) Taksaka di pelintasan Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul bisa berujung pada proses hukum. Sebab peristiwa itu terjadi karena adanya kelalaian dari sopir truk yang tidak mengindahkan peringatan petugas.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, sopir truk itu bisa terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan penjara.
"Sopir truk bisa diproses hukum karena menyebabkan tabrakan," ujar Jeffry, Rabu (25/9/2024).
Menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara dalam kasus ini, sopir diduga menerobos palang pintu hingga menyebabkan tabrakan yang menimbulkan kerusakan pada kereta serta pos jaga.