Sopir Truk Terobos Pelintasan hingga Tertabrak Kereta Api di Bantul Terancam Dipidana

Yohanes Demo
Kecelakaan kereta api KA Taksaka menabrak truk molen terobos pelintasan di Sedayu, Bantul, DIY, Rabu (25/9/2024). (Foto: Humas Polres Bantul)

BANTUL, iNews.id - Polisi menyebut kasus kecelakaan truk tertabrak Kereta Api (KA) Taksaka di pelintasan Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul bisa berujung pada proses hukum. Sebab peristiwa itu terjadi karena adanya kelalaian dari sopir truk yang tidak mengindahkan peringatan petugas. 

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, sopir truk itu bisa terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan penjara. 

"Sopir truk bisa diproses hukum karena menyebabkan tabrakan," ujar Jeffry, Rabu (25/9/2024). 

Menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Sementara dalam kasus ini, sopir diduga menerobos palang pintu hingga menyebabkan tabrakan yang menimbulkan kerusakan pada kereta serta pos jaga. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Mobil Pengantar Anak Sekolah Kecelakaan Terjun ke Parit di Soppeng, 4 Orang Luka

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Kecelakaan Truk 10 Roda Jatuh dari Jembatan Overpass Makassar, Timpa 2 Rumah Warga

57 tahun lalu

Kecelakaan di Malang, Motor dan Ambulans Tabrakan di Depan IGD RSSA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal