Soal Proses Hukum Bahar Smith, Buya Syafii: Semua Sama di Depan Hukum

Antara
Mantan Ketum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif saat menerima kunjungan cawapres Sandiaga Uno di kediamannya di Sleman. (Foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif (Buya Syafii) memaklumi upaya pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Mabes Polri terhadap penceramah Bahar bin Smith terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dalam ceramahnya.

Menurut Buya, semua orang berkedudukan sama di depan hukum. Karena itu, jika melanggar hukum bisa diproses. "Ya, kalau dia melakukan kesalahan, melanggar hukum ya tidak apa-apa. Semua berkedudukan sama di depan hukum," kata Syafii, di sela-sela menerima kunjungan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno (Sandi), di kediamannya di Perumahan Nogotirto, Kabupaten Sleman, Minggu (2/12/2018).

Menurut Buya Syafii, meski ujaran kebencian yang dilontarkan Bahar dikemas melalui dakwah atau forum pengajian, upaya hukum tetap bisa dilakukan dengan mengacu isi atau konten yang disampaikan. "Ya, tergantung apa yang diucapkan. Dakwah itu isinya macam-macam, apa kontennya itu yang penting," kata dia.

Syafii berharap materi dakwah memberikan kesejukan dan membangun. Isi dakwah yang disampaikan oleh para penceramah, menurut dia, jangan sampai mengandung muatan penghinaan apalagi disertai dengan informasi bohong. "Ya, isi dakwah itu yang sejuk dong, yang damai yang membangun kesadaran manusia. Jangan menghina dengan berbagai hoaks, pakai ujaran kebencian dan segala macam. Itu menurut saya tidak beradab," kata Syafii.


Sementara itu, Sandi menolak memberikan komentar terkait kasus hukum yang dialami penceramah Bahar bin Smith. "Saya tidak bisa berkomentar masalah hukum," kata Sandiaga.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal