Soal Hasil Tes Covid-19 Habib Rizieq, Mahfud MD Sebut Bisa Dibuka dengan Alasan Tertentu

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : Ist)

"Ada ketentutan khusus bahwa keadaan tertentu menurut UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kesehatan dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular bahwa medical record bisa dibuka dengan alasan tertentu," ucap dia.

Selain itu, dia mengatakan siapapun yang menghalangi petugas dalam menyelamatkan masyarakat maka bisa terancam Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP.

"Siapa menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat di mana petugas melarang pemerintah siapaun bisa diancam KUHP Pasal 212 dan Pasal 216," ucap dia.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Akan Diisi 9 Orang, Mahfud MD Ikut Bergabung

57 tahun lalu

Pengamat Unair Sebut Mahfud MD Potensi Kuat Dipilih jadi Menko Polkam

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

57 tahun lalu

9 Korban Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Dirawat di RS, 2 Kritis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal