Soal Hasil Tes Covid-19 Habib Rizieq, Mahfud MD Sebut Bisa Dibuka dengan Alasan Tertentu

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pasien memang mempunyai hak untuk tidak membuka atau meminta catatan kesehatannya dibuka namun ada ketentuan medical record bisa dibuka dengan alasan tertentu. Pernyataan Mahfud ini menanggapi penolakan Habib Rizieq Shihab hasil tes swabnya dipublikasi untuk masyarakat.

Namun ada dalil lex specialis derogat legi generalis, yang artinya hukum khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Aturan tersebut diatur dalam undang-undang.

"Tetapi disini berlaku dalil lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum," ucap Mahfud MD dalam konferensi pers, Minggu (29/11/2020).

Menurut dia, rekam medis bisa dibuka untuk umum. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Akan Diisi 9 Orang, Mahfud MD Ikut Bergabung

57 tahun lalu

Pengamat Unair Sebut Mahfud MD Potensi Kuat Dipilih jadi Menko Polkam

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

57 tahun lalu

9 Korban Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Dirawat di RS, 2 Kritis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal