Siswi SMK di Gunungkidul Ditangkap Polisi Edarkan Obat-Obatan Terlarang

Kismaya Wibowo
Satresnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan 10 tersangka kasus narkoba dan psikotropika, salah satu siswi SMK. (foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Dalam pengungkapan ini petugas menangkap PRD dan JNH dengan barang bukti 10 butir pil psikotropika. KRN juga mengakui mengonsumi dan menjual barang haram ini.   

“Kami masih memburu DPO yang memasok obat-obatan kepada kRN,” ujarnya.   

Tersangka KRN tertarik mengedarkan pil psikotropika karena tergiru dengan keuntungan. Dia menjual dalam paket hemas berisi 10 butir dengan harga Rp40.000. hingga Rp50.000.  
  
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum menambahkan, polisi telah 10 orang tersangka dalam perkaran narkoba dan psikotropika. Mereka yang diamankan berasal dari dua transaksi yang berbeda tanggal 10 Januari 2022 lalu. Untuk TKP Ponjong mereka meringkus 6 orang tersangka, dan Playen 4 orang tersangka serta 1 orang buron.

“Dari 10 tersangka ada satu yang merupakan residivis,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat  (2) dan Ayat (3) UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
12 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

22 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

22 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

3 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

8 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal