Simpan Sabu-Sabu di Botol Deodoran, Tiga Pengedar Ditangkap Polisi

Kuntadi
Polres kulonprogo mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan tiga pengedar sabu-sabu. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Irwan mengatakan, untuk tersangka BFR merupakan muka lama. Dia pernah menjalani penahanan di Rutan Wirogunan Yogyakarta dalam kasus yang sama. Setiap mengonsumsi dia akan memusnahkan alat isap atau bong. Sedangkan jarum untuk memindai sabu disimpan di dalam botol deodoran.

“Kita sempat dikelabui, karena jarum untuk mengonsumsi itu disimpan di dalam botol,” katanya.

Sementara BFR mengaku sudah kecanduan dengan sabu-sabu untuk menjaga vitalitasnya. Selama bekerja sebagai pengawas proyek dia kerap kelelahan, sehingga mengonsumsi sabu-sabu.

“Kalau tidak pakai itu lemas, tidak ada gairah kerja,” katanya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal