Sikat Mesin Penggilingan Tepung, Residivis Ini Kembali Diamankan Polisi

erfan erlin
AS (29) warga Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul kembali ditangkap polisi dalam kasus pencurian. (Foto: Ist)

Saat ini anggota Polsek Wonosari masih melakukan pengembang atas tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh AS. Pelaku yang merupakan seorang residivis dan sudah sering keluar masuk penjara ini  “Masih kita lakukan pengembangan. Apakah ada pelaku lain,” ujar Kapolsek. 

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Wonosari. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
6 jam lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

1 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

1 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

5 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

5 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal