Sikat Mesin Penggilingan Tepung, Residivis Ini Kembali Diamankan Polisi

erfan erlin
AS (29) warga Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul kembali ditangkap polisi dalam kasus pencurian. (Foto: Ist)

Saat ini anggota Polsek Wonosari masih melakukan pengembang atas tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh AS. Pelaku yang merupakan seorang residivis dan sudah sering keluar masuk penjara ini  “Masih kita lakukan pengembangan. Apakah ada pelaku lain,” ujar Kapolsek. 

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Wonosari. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal