Sidang Lanjutan Penggelapan Tas Branded Senilai Rp12 Miliar di PN Sleman, Begini Faktanya

Galih Wisma
Lanjutan persidangan kasus penggelapan tas branded senilai Rp12 miliar di PN Sleman. (Foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Sidang lanjutan kasus penggelapan dengan terdakwa Devi Haosana dengan kerugian mencapai Rp12 miliar  kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (10/8/2022). Sidang kali ini untuk mendengarkan jawaban jaksa atas pembelaan penasihat hukum terdakwa. 

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kun Triheryanto Wibowo, didampingi Asni Meriyenti dan Azis Muslim. Sedangkan Jaksa penuntut dari Kejati DIY Arief Muda. Sementara terdakwa didampingi penasihat hukumnya Sandi Bataraya.

Dalam sidang ini, jaksa menolak keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa yang menilai dakwaan jaksa kurang cermat dan salah sasaran. Jaksa dalam membuat dakwaan sudah sesuai dengan data diri terdakwa secara lengkap.

Jaksa juga menanggapi terkait lokasi sidang di PN Sleman mendasarkan pada saat terdakwa menyerahkan barang bukti. Hal ini menjadi dasar dalam menyusun dakwaan, meski domisili dan transaksi gadai ada di Jakarta. 
 
“Kami mohon majelis hakim menolak pembelaan PH terdakwa dan melanjutkan proses persidangan ke pokok perkara,” katanya. 

Sementara itu, Sandi Bataraya mengatakan, jaksa hanya merubah lokus sebagai dasar dakwaan. Dari Jakarta sebagai tempat transaksi gadai antara terdakwa dengan Angela Charlie, menjadi Sleman sebagai lokasi terdakwa menyerahkan barang bukti, agar sidang kasus ini dapat digelar di PN Sleman. 

“Kami masih menunggu putusan sela majelis. Kami harap majelis memberikan rasa keadilan bagi kliennya karena sebenarnya dia adalah korban,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Akun Instagram Kejati DIY Kena Hack, Posting Promo Tebus Murah HP

57 tahun lalu

DPO Kasus Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY Saat Akan Ceramah di Salatiga Jateng

57 tahun lalu

Pomdam V Brawijaya Periksa 3 Oknum TNI terkait Kasus Penggelapan Ratusan Motor

57 tahun lalu

Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Kejati DIY Tetapkan Jogoboyo Tersangka

57 tahun lalu

Korupsi Rp3,48 Miliar, Mantan Kasir BUKP Pandak Bantul Ditahan Kejati DIY

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal