Serikat Buruh Kebumen Tuntut Kenaikan UMK 3,6 Persen

Joe Hartoyo
KSPSI Kebumen beraudiensi untuk menyampaikan tuntutan kenaikan UMK 2022. (Foto: istimewa)

KEBUMEN, iNews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kebumen menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 sebesar 3,6 persen dari UMK 2021 sebesar Rp1,895 juta. Kenaikan ini dirasakan ideal karena beban buruh saat ini cukup berat lantaran pandemi Covid-19.

“Sudah lama kami ingin bertemu bupati dan kami minta agar UMK dinaikkan minimal 3,6 persen dari UMK 2021,” Ketua KSPSI Cabang Kebumen Akif Fatwal Amin saat akan melakukan audiensi dengan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Jumat (19/11/2021). 

Akif mengatakan, melalui audiensi diharapkan menjadi jalan terbaik dalam menenukan UMK. Apa yang menjadi aspirasi buruh akan lebih mudah didengar. Cara ini akan lebih efektif jika harus melakukan aksi turun ke jalan.  

“Kami juga membangun komunikasi dengan pengusaha dan OPD terkait penenuan UMK 2022 ini,” katanya.

Menurutnya pandemi Covid-19 menjadikan beban buruh cukup berat. Sementara pengusaha dan bisnis yang ada juga banyak terdampak. Untuk itulah tuntutan yang diajukan dirasakan ideal dan tidak memberatkan para pengusaha.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

May Day di Surabaya, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Hapus Outsourcing

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

Tragis! Buruh Gudang di Cikande Tewas Tertimpa Kaca Saat Bekerja

57 tahun lalu

Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal