Gubernur Tetapkan UMP DIY 2022 Sebesar Rp1,840 Juta, Ini Rinciannya

Kuntadi
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

YOGYAKARTA, iNews.idGubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2022 sebesar Rp1,840 juta atau naik Rp75.915 dibandingkan 2021 atau 4,3 persen. Besaran UMP ini di bawah upah minimum kabupaten (UMK) yang juga ditetapkan gubernur hari ini. 

“Untuk UMP DIY 2022 sudah ditetapkan sebesar Rp1,840 juta naik 4,3 persen dibandingkan UMP 2021,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Aria Nugrahadi dalam siaran persnya, Jumat (19/11/2021). 

Sedangkan untuk UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp2,153 juta naik Rp84.440 (4,08 persen). Untuk Kabupaten Sleman Rp2,001 juta naik Rp97.500 (5,12 persen), Kabupaten Bantul Rp1,916 juta naik Rp74.388 (4,04 persen). Sementara untuk Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp1,904 naik Rp99.270 (5,5 persen) dan Kabupaten Gunungkidul Rp1,900 juta naik Rp130.000 (7,34 persen). 

Besaran UMP ini mendasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, peemerintah, BPS dan akademisi. Sedangkan untuk UMK berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usul Dewan Pengupahan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral

57 tahun lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

57 tahun lalu

Alasan KPK Pilih Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Hari Antikorupsi Sedunia 2025

57 tahun lalu

Buka Program Magang untuk Lulusan S1 dan D3 Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar

57 tahun lalu

Dapat Gaji UMP, Lulusan S1 dan D3 Bisa Ikut Program Magang 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal