Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Edarkan Tembakau Gorila

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan pasang kekasih yang mengedarkan tembakau gorila di Mapolda DIY. (Foto: istimewa)

“Tembakau gorila itu  dipesan ST secara online  seharga Rp8 juta dan dibayar oleh IN dan rencannya akan dikirimkan ke pemesannya AB warga Semarang lewat jasa  pengiriman paket,” katanya.

Para tersenagka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) subsider 127 ayat (1) huruf a tentang Narkoba dan UU RI No 35/2009 Jo Permenkes No 4/2021 tentang Perubahan Pengolongan Narkoba, Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
9 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

20 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

20 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

8 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

9 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal