Selama Libur Natal dan Tahun Baru KAI Jogja Berangkatkan 189.468 Penumpang

Antara
Suasana penumpang kereta api di ruang tunggu Stasiun Tugu Yogykarta, Kamis (23/12/21). (Foto : Antara)

Selama masa Natal dan Tahun Baru 2022, penumpang anak berusia di bawah 12 tahun wajib menyertakan hasil negatif PCR sesuai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021. "Aturan yang ditetapkan dinilai efektif membatasi mobilitas masyarakat," katanya.

Secara keseluruhan, Supriyanto menyebut pelaksanaan masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2022 berjalan baik, lancar, dan aman serta seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

"Setelah masa angkutan Natal dan Tahun Baru, maka persyaratan penumpang kereta api jarak jauh pun kembali ke aturan lama yaitu vaksinasi minimal dosis pertama untuk penumpang di atas 12 tahun dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Libur Panjang, Stasiun Bandung Dipadati Penumpang Kereta Api

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tertabrak Kereta Api di Tanjung Balai, Sopir Tewas

57 tahun lalu

3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Brebes, Ini Penjelasan KAI Daop 5 Purwokerto

57 tahun lalu

3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Bumiayu Brebes, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Avanza Bawa Pengantar Jemaah Haji di Grobogan Ditabrak Kereta, 4 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal