Sebar Kabar Hoaks Klitih, Pelajar 16 Tahun di Gunungkidul Ditangkap Polisi

erfan erlin
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Andika Arya (kanan) bersama Kasi Humas, Iptu Suranto.

Pihaknya telah mengamankan pembuat dan penyebar konten bohong tersebut. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap T dan sudah menetapkannya sebagai tersangka penyebar hoaks.

Di hadapan petugas, pelaku pembuat konten hoax ini mengaku hanyalah iseng saja agar videonya dapat viral dan ditonton oleh banyak orang. Dengan unggahan tersebut pelaku berharap agar akun tiktoknya bertambah pengikutnya. "Katanya agar folowernya bertambah. Tapi kami dalami motif lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 42 ayat A UU ITE tahun 2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Meski statusnya pelajar, namun pelaku tetap ditahan.

Dia berpesan agar lebih bijak dalam bermedia sosial sebelum mengunggah video tersebut di platfrom media sosial.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Teror Pocong di Jember, 3 Remaja Penyebar Hoaks Gunakan AI Ditangkap

57 tahun lalu

Dampak Kenaikan BBM Non-Subsidi, Layanan Bus Sekolah Gratis di Gunungkidul Terpangkas

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini di Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal