Satresnarkoba Polres Kulonprogo Ungkap Peredaran Miras Fermentasi Pisang Biji

Kuntadi
Barang bukti minuman fermentasi pisang klutuk yang diamankan polisi di Kulonprrogo. (Foto: doc/Humas Polres Kulonprogo)

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP subsider Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 10 huruf e Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 11 ayat (1) Juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7, Perda Kabupaten Kulonprogo No 11 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulonprogo No 1 tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan atau Minuman Memabukan Lainnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 48 botol minuman fermentasi dengan kapasitas 1,5 liter, 11 botol berkapasitas 600 ml dan uang Rp790.000.   

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

2 Orang Tewas saat Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Kecelakaan Diduga akibat Miras 

57 tahun lalu

Terekam CCTV! 2 Pemuda Mabuk di Makassar Terjun ke Kanal, 1 Hilang Terseret Arus

57 tahun lalu

Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal