Satresnarkoba Polres Kulonprogo Ungkap Peredaran Miras Fermentasi Pisang Biji

Kuntadi
Barang bukti minuman fermentasi pisang klutuk yang diamankan polisi di Kulonprrogo. (Foto: doc/Humas Polres Kulonprogo)

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP subsider Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 10 huruf e Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 11 ayat (1) Juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7, Perda Kabupaten Kulonprogo No 11 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulonprogo No 1 tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan atau Minuman Memabukan Lainnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 48 botol minuman fermentasi dengan kapasitas 1,5 liter, 11 botol berkapasitas 600 ml dan uang Rp790.000.   

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

9 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

10 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

27 hari lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

2 bulan lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal