Satresnarkoba Polres Gunungkidul Tangkap 9 Pengedar, Ratusan Butir Psikotropika Diamankan

Kismaya Wibowo
Satresnarkoba Polres Gunungkidul ungkap kasus peredaran psikotropika dan obat berbahaya. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Sedangkan dari tangan VMN, petugas menyita 17 butir Alprazolam dan 20 butir pil putih Y. Adapun VMN juga kedapatan memiliki bukti pembelian obat Alprazolam dari rumah sakit yang sama. 

“Saat kecelakaan mereka dalam kondisi terpengaruh obat-obatan,” katanya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 dan 60 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Ketujuh pelaku ini pun turut dikenakan pasal yang sama dengan VMN dan RZP, yaitu dari UU RI No. 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang diterima adalah maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kecelakaan Maut di Lampung Timur, 2 Pemotor Tewas Terlindas Truk

9 hari lalu

Hindari Tronton, Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan hingga Melintang di Pantura Cirebon

12 hari lalu

Ngeri! Ertiga Tabrak Truk di Jombang gegara Sopir Ngantuk, 1 Luka Berat

13 hari lalu

Kecelakaan di Pasuruan, Truk Bermuatan Kardus Hantam Warung dan 2 Rumah

14 hari lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal