Satresnarkoba Polres Gunungkidul Tangkap 9 Pengedar, Ratusan Butir Psikotropika Diamankan

Kismaya Wibowo
Satresnarkoba Polres Gunungkidul ungkap kasus peredaran psikotropika dan obat berbahaya. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Sedangkan dari tangan VMN, petugas menyita 17 butir Alprazolam dan 20 butir pil putih Y. Adapun VMN juga kedapatan memiliki bukti pembelian obat Alprazolam dari rumah sakit yang sama. 

“Saat kecelakaan mereka dalam kondisi terpengaruh obat-obatan,” katanya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 dan 60 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Ketujuh pelaku ini pun turut dikenakan pasal yang sama dengan VMN dan RZP, yaitu dari UU RI No. 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang diterima adalah maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Dinas Kapolsek Waingapu Tabrak Bengkel Tambal Ban di Sumba Timur, 6 Warga Terluka 

57 tahun lalu

Kronologi Bus Sudiro Tungga Jaya Terbalik di Tol Jombang, 10 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan di Tol Jombang, Bus Sudiro Tungga Jaya Terbalik 10 Orang Terluka

57 tahun lalu

Mobil KDMP Tabrak Angkot di Karawang gegara Sopir Ngantuk, Sejumlah Orang Luka

57 tahun lalu

Truk Obat Rumput Terguling di Tol Semarang-Solo, Sopir dan Kernet Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal