Satpol PP DIY Ancam Segel 8 Bangunan Ilegal di Atas Tanah Kas Desa

erfan erlin
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (Foto: iNews/Kuntadi)

Pemanfaatan TKD sebenarnya tidak masalah asal mendapatkan izin dari Gubernur DIY maupun Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah. Namun dalam beberapa kasus, pengembang tidak mendapatkan izin pembangunan maupun membangun kawasan tidak sesuai perizinan.

Padahal untuk mendapatkan izin penggunaan TKD, pengembang harus melalui sejumlah tahap. Mulai dari kesepakatan dengan kalurahan hingga izin dari Pemda DIY dan Keraton Yogyakarta.

"Jadi kemungkinan (tkd yang disegel) sudah dapat kesepakatan dengan kalurahan tapi belum dapat izin dari gubernur untuk dilakukan sewa menyewa dengan pihak kalurahan," katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keraton Yogya Berduka, Bagas Korban Tewas saat Glamping Ternyata Fotografer Tundha Yekti

57 tahun lalu

Sekeluarga Tewas di Temanggung, 1 Korban Mahasiswa UGM dan Fotografer Keraton Yogya

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Napi Korupsi Tambang Keluyuran ke Kafe di Kendari

57 tahun lalu

Buntut Viral Napi Korupsi Keluyuran ke Kafe di Kendari, Karutan hingga Sipir Diperiksa

57 tahun lalu

Kafe di Medan Ludes Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Tabung Gas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal