Satgas PDIP Kota Jogja Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun Ke Polda DIY

erfan erlin
Sejumlah satgas DPC PDIP Kota Yogyakarta mendatangi Polda DIY untuk melaporkam Rocky Gerung. (foto: MPI/Erfan Erlin)

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPC PDIP Kota Yogyakarta, Detkri Badhiron menambahkan, pihaknya melaporkan terkait dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 tentang Penyebaran Isu Sara. Pernyataan Rocky Gerung yang diunggah oleh Rafly Harun menyebabkan persoalan di masyarakat.

"Persoalan tidak terima, persoalan melecehkan Presiden sendiri. walaupun itu delik aduan tetapi kami berkesimpulan itu pelanggaran undang-undang ITE terkait dengan  menyebarkan isu sara sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat," katanya. 

Para satgas menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi. Mereka percaya polisi mampu bertindak adil melindungi hak-hak masyarakat dan undang-undang. 

Meskipun Rocky Gerung sudah meminta maaf, hal itu tidak menghapus pidananya. Mereka tetap ingin melanjutkan perkara ini sampai dengan proses dan hasilnya seperti apa nanti.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

57 tahun lalu

Edo Kondologit Blak-Blakan Tak Ingin Terikat Lagi ke Partai Politik usai Mundur dari PDIP

57 tahun lalu

Politisi PDIP Bongkar Kegelisahan Jokowi Terhadap Masa Depan Gibran

57 tahun lalu

Alasan PDIP Pecat Wahyudin Moridu, Jatuhkan Nama Baik dan Citra Partai

57 tahun lalu

Usai Pecat Wahyudin Moridu, PDIP segera Ajukan PAW di DPRD Gorontalo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal