Satgas Gakum Gunungkidul Bubarkan Pentas Wayang Kulit dan Ruwatan agar Bebas Covid-19

Kismaya Wibowo
Suharjono
Satgas Gakkum Penanganan Covid-19 Kabupaten Gunungkidul membubarkan pentas wyang kulit di Kalurahan Ngleri, Playen, Gunungkidul. (Foto: istimewa)

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penanganan Covid-19 Kabupaten Gunungkidul terpaksa membubarkan pagelaran wayang kulit di Kalurahan Ngleri, Kapanewon Playen. Langkah ini dilakukan lantaran kegiatan pentas budaya ini menimbulkan kerumunan serta masih masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. 

Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul, Sugito mengatakan, informasi kegitan yang dibalut ritual untuk ruwatan terbebas dari Covid-19 ini diterima pada Minggu (22/8/2021) petang. Dalam ritual budaya ruwat tersebut dilakukan pagelaran wayang kulit semalam suntuk.

Berbekal informasi tersebut tim gabungan menindaklanjuti dan langsung menuju ke Balai Kalurahan Ngleri. Petugas kemudian memberikan edukasi untuk membubarkan acara. 

“Kegiatan ini dapat menimbulkan kerumunan. Kemudian selama PPKM Level 4  dilarang kegiatan budaya juga,” katanya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (23/8/2021).

Upaya dialogis dilakukan dengan penyelenggara yang awalnya berjalan alot karena menolak dibubarkan. Mereka berdalih sudah mendapatkan izin dari gugus tugas kapanewon secara lisan melalui panewu Anom. Selain itu pagelaran ini merupakan rangkaian ruwatan agar pandemi segera berakhir.

“Karena menimbulkan kerumunan  kami tetap meminta kegiatan dibubarkan,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup

57 tahun lalu

Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal