Satgas Covid-19 Minta Pasar Ramadan Berkonsep Drive Thru

Antara
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi. (Foto: Antara)

YOGYAKARTA, iNew.id- Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta meminta agar penyelenggaraan Pasar Ramadan mengusung konsep drive thru. Langkah ini sebagai upaya mencegah penularan Corona.

"Konsep Pasar Ramadhan diharapkan bisa dilakukan dengan sistem drive thru. Ini demi kenyamanan dan keamanan bersama," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis (8/4/2021).

Dengan mengusung konsep itu, maka pembeli yang datang dengan mengendarai sepeda motor atau mobil tidak perlu harus turun dari kendaraannya sehingga penjual yang nantinya diharapkan aktif melayani pembeli.

Agar konsep tersebut dapat dijalankan dengan baik, maka jarak antar lapak pedagang pun diatur cukup jauh yaitu minimal lima meter.

"Jadi, kalau ada kendaraan yang berhenti tetap bisa melakukan transaksi dengan nyaman," katanya.

Selain itu, lanjut dia, juga dimungkinkan dilakukan perubahan arus lalu lintas di sepanjang ruas jalan yang digunakan sebagai Pasar Ramadan, yaitu dengan melakukan rekayasa jalan searah.

Heroe menegaskan, setiap penyelenggaraan Pasar Ramadan harus dilakukan oleh panitia atau penyelenggara khusus sebagai penanggung jawab karena kegiatan harus dilakukan berdasarkan izin dari Satgas Penanganan Covid-19 yang berada di kecamatan.

"Harus ada yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara. Kalau tidak ada penanggungjawabnya, maka tidak tahu lokasi pasar masuk dalam zona hijau atau merah," katanya.

Acuan zona risiko penularan yang akan dijadikan acuan adalah aturan zonasi berdasarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dan juga penentuan zonasi berdasarkan epidemiologi.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal