Sakit Hati, Dua Pemuda Ini Tega Injak-Injak Teman Sendiri hingga Meninggal

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti penganiayaan di Mapolsek Depok Timur, Sleman, Jumat (13/11/2020). (Foto : iNews.id/priyo setyawan)

Suhadi menjelaskan dari pemeriksaan FEY dan ASP melakukan tindak penganiyaan itu karena sakit hati kepada korban. Sebab ASP merasa dikerjai korban saat berada di rumah warga Jombor, Sendangadi, Mlati, Sleman, Minggu (8/11/2020) malam. ASP kemudian memberitahukan hal tersebut kepada FEY.

Mendapat laporan itu FEY menelpon korban untuk datang ke rumahnya di Kentungan untuk menyelesaikan masalah. Korban selanjutnya datang ke rumah FEY. Sesampainya di rumah FEY, korban dianiaya oleh FEY dan ASP. Keduanya memukul kepala korban dengan helm dan melempar dengan kaleng cat serta mengnjak-injak tubuh korban hingga meninggal dunia.

“Mengetahui korban meninggal, dengan memakai motor keduanya membawa korban ke selatan Lapangan Kentungan dan untuk mengetahui ditutup pakai selimut,” ujarnya.

FEY dan ASP dalam kasus ini dijerat pasal 338, 170 dan 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan perencanaan ancaman hukuman maskimal 15 tahun.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! ASN Cantik di Surabaya Tewas usai Dijambret, Keluarga Desak Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Misteri Siswi SD Tewas dalam Rumah di Sragen, Polisi Sebut Ada Dugaan Kekerasan

57 tahun lalu

Kronologi Siswi SD Ditemukan Tewas dalam Rumah di Sragen, Motor Keluarga Ikut Hilang

57 tahun lalu

Innalillahi, 49 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal