Warga berharap pengosongan rumah dinas diselesaikan dengan arif dan bijaksana. Tidak dengan cara paksa dan saling menghormati. Apalagi, Yogyakarta dikenal istimewa dan warga juga memegang surat kekancingan dan sedang porses hukum di PTUN Yogyakarta.
Danrem Yogyakarta Brigjend TNi M Zamroni mengatakan tanah dan rumah yang ditempati merupakan tanah Sultan Ground yang pengelolaanya diserahkan kepada Korem. Namun warga yang sudah merupakan ahli waris ini tidak mau mengosongkan rumah. “Kita sudah 19 tahun melakukan pendekatan, jadi kita akan kosongkan. Hari ini tiga rumah,” katanya.
Menurut Danrem, dari sekitar 42 rumah, 10 unit di antaranya masih dihuni oleh warakawuri (istri pensiunan TNI). Selebihnya sudah merupakan anak, cucu dan juga ada yang dikontrakkan. Padahal banyak anggota yang butuh mess atau tempat tinggal. “Mereka sudah tidak berhak di situ,” tandasnya.