Residivis Narkoba di Kulonprogo Ditangkap Polisi Larikan Anak di Bawah Umur

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka pencabulan dan motor sebagai sarana melakukan aksi kejahatan di mapolres Kulonprogo, Kamis (8/6/2023). (foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Seniman tato di Kabupaten Kulonprogo H (33) warga Kapanewon Kalibawang, ditangkap polisi karena membawa kabur anak di bawah umur hingga hamil. Tersangka seorang residivis yang sudah dua kali dipidana karena mengedarkan obat-obat terlarang.

“Pelaku ini kami tangkap setelah ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti, Kamis (8/6/2023). 

Menurutnya, antara korban dan pelaku selama ini sudah saling mengenal karena masih bertetangga. Pelaku kerap main di rumah korban hingga akhirnya pada 12 Mei 2023 pelaku membawa korban pergi dan tidak pulang. Saat itu korban dibawa di sebuah indekos di Muntilan, Magelang dan terjadi persetubuhan. 

Kejadian ini kembali diulangi pelaku selang beberapa hari kemudian. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke polisi. Berbekal laporan inilah polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada 27 Mei 2023 pelaku ditangkap di rumahnya. 

“Pengakuannya pelaku ini sudah tiga kali menggauli korban,” katanya.

Sementara itu pelaku mengakui telah membawa pergi korban tanpa pamit dan melakukan persetubuhan. Apa yang dia lakukan didasari perasaan suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan. Meski begitu pelaku mneyesali perbuatannya. Apalagi dia pernah dipidana dua kali dalam perkara narkoba
 
“Saya menyesal telah melakukan ini,” kata pelaku yang seluruh badannya penuh dengan gambar tato ini. 

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang Melarikan Perempuan dengan Bujuk Rayu dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal