Residivis Kambuhan Ditangkap Polisi Curi Motor Pak Kades

Saeful Efendi
Polisi menunjukkan tersangka dan sepeda motor yang dicuri. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Pelaku juga mengakui terpaksa mencuri karena terbentur kondisi ekonomi. Dia harus membayar utang yang mencapai jutaan rupiah. 

“Saya kembali mencuri karena butuh uang untuk bayar utang,” katanya. 

Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

7 hari lalu

Sakit Hati Dipecat, Mantan Satpam Gasak 3 Motor Penghuni Kompleks di Medan

11 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

29 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

2 bulan lalu

Viral Konten Pocong Jadi-Jadian Curi Motor di Bangkalan, Pelaku Ternyata 3 Pelajar SMP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal