"Dari rekaman inilah diketahui identitas pemilik kendaraan yang tidak lain adalah tersangka. Dari ditulah petugas mengamankan SP," ujar dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerak dengan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancama hukuman penjara maksimal dua hingga delapan bulan.
Sementara itu, SP mengaku khilaf telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Aksinya dilakukan secara spontan saat ketika dirinya berhadapan dengan korban.
"Saya khilaf melakukan itu," ujarnya.
SP yang sudah memiliki istri dan dikarunia satu orang anak balita ini pun hanya bisa menyesal. Dia harus rela berpisah sementara atas perbuatannya itu.
Menurutnya, dia terobsesi melihat kemolekan turis asing yang cantik. Apalagi saat melintas kerap para turis ini mengenakan pakaian minim dan pakainnya terbuka.
"Cuma turis asing saja, yang cantik," kata SP.