Remas Payudara Turis Asing, Guru SD di Yogyakarta Diamankan Polisi

Kuntadi
Polisi menangkap guru SD pelaku pelecehan seksual terhadap turis asing di Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Kuntadi).

"Dari rekaman inilah diketahui identitas pemilik kendaraan yang tidak lain adalah tersangka. Dari ditulah petugas mengamankan SP," ujar dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerak dengan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancama hukuman penjara maksimal dua hingga delapan bulan.

Sementara itu, SP mengaku khilaf telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Aksinya dilakukan secara spontan saat ketika dirinya berhadapan dengan korban.

"Saya khilaf melakukan itu," ujarnya.

SP yang sudah memiliki istri dan dikarunia satu orang anak balita ini pun hanya bisa menyesal. Dia harus rela berpisah sementara atas perbuatannya itu.

Menurutnya, dia terobsesi melihat kemolekan turis asing yang cantik. Apalagi saat melintas kerap para turis ini mengenakan pakaian minim dan pakainnya terbuka.

"Cuma turis asing saja, yang cantik," kata SP.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong

57 tahun lalu

Pengasuh Ponpes di Malang jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Buruh Proyek Bobol Resor di Ubud Bali, Gasak Uang Belasan Juta Milik Turis India

57 tahun lalu

Hotman Paris Turun Tangan, Siap Dampingi Santriwati Korban Dugaan Pelecehan di Pati

57 tahun lalu

PCNU Pati Kecam Dugaan Pelecehan Puluhan Santriwati, Minta Polisi Segera Tahan Kiai Pesantren

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal