Pura-Pura Tanya Alamat, Dua Remaja Ambil Handpone Pemancing

Priyo Setyawan
Dua remaja yang diamankan Mapolsek Moyudan, Sleman. (Foto : IST)

Korban selanjutnya  melaporkan kejadian itu ke Polsek Moyudan. Mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Sleman dan Polres Moyudan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan pengecekan rekaman CCTV di  sekitar lokasi kejadian. 

Dari informasi yang didapatkan bisa mengindetifikasi pelaku dan keberadaannya serta menangkap mereka, Rabu (13/1/2012). “Kasus tersebut sekarang ditangani Mapolsek Moyudan,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun karana pelaku masih di bawah umur,  mereka diproses sesuai dengan peradilan anak. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Remaja di OKI Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok Pakai Pistol

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal