Pura-Pura Jadi Ojol, Lelaki Ini Gasak Motor Paman Sendiri di Parkiran Masjid

Priyo Setyawan
Tersangka curanmor memperagakan aksinya mencuri motor di Mapolsek Depok Barat, Sleman. (Foto : Ist)

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Apakah pelaku hanya melakukan di tempat itu atau juga di lokasi lain. Sebab dari pengakuannya,  baru mencuri satu kali. TM dalam kasus ini dijerat dengan Pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman  masimal tujuh tahun penjara. 
 
TM  kepada petugas, mengaku kendaraan motor yang dicuri hendak digunakan dirinya sendiri dan tidak ada rencana menjual. “Saya mencuri sepeda motor baru pertama kali,” akunya. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang di Sumedang, Korban Bergeletakan

57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Terobos Lampu Merah, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Sidoarjo

57 tahun lalu

Kecelakaan di Jember, Motor Ditumpangi 2 Perempuan dan Balita Terjun ke Sungai

57 tahun lalu

Update Kecelakaan Maut Sekeluarga di Jombang, Korban Tewas Bertambah jadi 2 Orang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal