Pura-Pura Jadi Korban Klitih, Pria Kekar Penuh Tato Ini Bikin Laporan Palsu dan Unggah ke Medsos

erfan erlin
AYN, pria penuh tato yang membuat laporan palsu jadi korban klitih. (Foto : MPI/erfan Erlin)

Yang masih perlu didalami lagi adalah keterlibatan pihak lain. Karena jika merunut cerita dari pelaku, pada saat menjadi korban penganiayaan, pelaku tengah bersama beberapa temannya.

Dia menambahkan, memungkinan ada permasalahan secara personal sehingga AHY membuat laporan palsu tersebut. Hanya saja polisi tidak memiliki kapasitas untuk menilai apakah itu secara mental psikologis atau dari sisi keluarga. "Dari keluarga belum kita mintai keterangan," kata Kusnaryanto.

Guna menindak ulah pelaku, polisi lantas membuat laporan tipe A atau aduan yang dibuat oleh internal kepolisian dengan tuduhan penyebarang berita bohong dan pembuatan keterangan palsu. AYN yang berprofesi sebagai pegawai serabutan itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan satu lembar laporan polisi, satu lembar bukti tanda penerimaan laporan polisi, 1 bilah pisau cutter yang diduga digunakan pelaku, 1 unit handphone milik pelaku, 1 unit handphone lain yang diduga dipakai untuk merekam, beberapa potong pakaian pelaku, 1 unit sepeda motor, beserta STNK dan helm.

"Atas perbuatannya, tersangka AYN dikenai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946  subsider Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP. Ancaman hukuman terkait dengan pasal yang kita terapkan terkait dengan Pasal 14 ayat 1 ini ancaman 10 (tahun), 14 ayat 2 ini ancaman 3 tahun, Pasal 242 KUHP ancamannya 7 tahun, Pasal 220 ancamannya 1 tahun 4 bulan," tutur Kusnaryanto.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Istri Marah Uang Habis buat Judol, Pria di Makassar Buat Laporan Palsu Dibegal

57 tahun lalu

Buat Laporan Palsu Kebakaran, Debt Collector di Semarang Dipolisikan dan Dipecat

57 tahun lalu

Takut Dimarahi Istri Saldo Berkurang Rp18 Juta, ASN Ngaku Jadi Korban Rampok Pecah Kaca

57 tahun lalu

Duh! IRT di Deli Serdang Buat Laporan Palsu Dibegal untuk Hindari Cicilan Motor

57 tahun lalu

Terlilit Utang, Wanita Muda di Tanggamus Buat Laporan Palsu ke Polisi Korban Perampokan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal