Pukat UGM Yakin jika Kode Terkait Kasus Suap Haryadi Suyuti Bukan yang Pertama

Antara
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/6/2022). (Foto : Antara)

YOGYAKARTA, iNews,id - Penggunaan kode hari ulang tahun dalam kasus suap perizinan apartemen diduga bukan yang pertama dilakukan mantan Wali Kota YogyakartaHaryadi Suyuti. Dugaan ini disampaikan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman.

Zaenur menyebut saat seorang penyelenggara negara meminta sesuatu kepada swasta dalam konteks momen pribadi seperti ulang tahun, itu biasanya bukan pemberian yang pertama. "Logikanya mereka sudah memiliki satu hubungan yang dekat," katanya saat dihubungi di Yogyakarta, Minggu (28/8/2022.

Upaya Haryadi menginformsikan ihwal hari ulang tahunnya, menurut Zaenur, dapat dibaca sebagai bentuk permintaan secara halus dengan memakai bahasa implisit untuk memperkecil risiko kala ada penyadapan dari penegak hukum.

"Kode seperti itu adalah cara yang implisit, ada penghalusan bahasa yang menandakan satu permintaan. Kalau bukan dalam konteks meminta lantas dalam konteks apa pemberitahuan (ulang tahun) itu dilakukan," ujar dia.

Menurut Zaenur, penggunaan kode, isyarat, simbol-simbol, maupun istilah lain untuk menyamarkan banyak dijumpai dalam kasus suap maupun gratifikasi yang ditangani KPK.

Meski demikian, penggunaan kode terkait momen yang sangat personal seperti hari ulang tahun, menurut dia, menandakan bahwa antara penerima dan pemberi suap sudah memiliki hubungan yang dekat.

"Kalau konteksnya itu adalah ulang tahun, saya kok melihatnya dalam kasus-kasus yang lain, biasanya yang seperti itu bukan pemberian yang pertama," kata dia.

Berpijak dari kasus dugaan suap perizinan apartemen yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta itu, ia berharap KPK dapat menelusuri kasus perizinan lainnya di Yogyakarta.

"Ada banyak perizinan yang dikeluarkan Haryadi dan kepala daerah lainnya di DIY yang juga diduga banyak kejanggalan misalnya soal Amdal-nya, atau syarat lain sehingga itu seharusnya jadi pintu masuk," ujar Zaenur.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
6 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

10 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

10 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

11 hari lalu

Terungkap! Bupati Sukoharjo Etik Suryani Sempat Diperiksa di Polresta Surakarta usai OTT KPK

11 hari lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal