Pukat: Penanganan Korupsi di Era Jokowi Masih Jauh dari Harapan

Kuntadi
Ketua Pukat, Oce Madril (dua kiri) saat membeberkan kinerja pemerintahan Jokowi dalam pemberantasan korupsi. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menilai penanganan kasus korupsi di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih jauh dari harapan. Empat tahun memimpin, Jokowi dinilai belum bisa memberikan langkah tegas seperti yang dijanjikan saat masa kampanye.

Ketua Pukat, Oce Madril mengatakan, setidaknya ada empat indikasi kegagalan Presiden Jokowi dalam penangganan kasus korupsi. Pertama, Presiden gagal melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang korupsi. Buktinya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum selesai dan masih dalam program legislasi nasional (prolegnas).

“RUU Tipikor tidak pernah masuk dalam RUU Prolegnas tahunan,” kata saat konferensi pers di salah satu kafe di Yogyakarta, Senin (10/12/2018).

Selama empat tahun memimpin, kata dia, belum ada kebijakan dari Presiden untuk menguatkan lembaga antirasuah (KPK). Pukat melihat ada upaya kriminalisasi terhadap pimpinan lembaga tinggi negara. “Pemerintah pasif menanggapi wacana kewenangan penuntutan, mereduksi kewenangan menyadap, dan membatasi usia kerja KPK yang digulirkan DPR RI,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga masih lemah dalam melakukan upaya pencegahan, monitoring dan juga evaluasi terhadap pencegahan korupsi. Hal ini bisa dibuktikan dnegan masih banyaknya kasus korupsi yang ada dalam pengadaan barang dan jasa di sektor BUMN maupun yang melibatkan peran swasta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal