KULONPROGO, iNews.id - PT Angkasa Pura (AP) I mengklaim langkah merobohkan puluhan rumah warga penolak proyek bandara baru Yogyakarta atau New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon, Kulonprogo sudah sesuai standar dan prosedur yang benar.
PT AP I juga sudah memberitahukan pengosongan rumah warga ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Gubernur DIY, dan Bupati Kulonprogo. "Sudah, kita sudah kirimkan surat pemberitahuan ke Komnas HAM, ke Biro Penegakan Hukum, dan Gubernur DIY," kata Project Manager Pembangunan NYIA PT AP I Yogyakarta, Sujiastono, Kamis (19/7/2018).
Sujiastono menyebutkan, puluhan rumah yang dirobohkan merupakan rumah yang benar-benar kosong. Namun sebelum dirobohkan rumah-rumah tersebut dikosongkan terlebih dulu baik penghuni maupun barang-barang yang ada di dalamnya.
Atas dasar putusan pengadilan, lahan yang ditempati warga ini sudah menjadi milik negara (PT AP I). Warga sudah tidak berwenang tinggal di lokasi tersebut. Sebagai gantinya warga diberikan kompensasi yang nilainya ditentukan oleh tim apraisal.
Namun warga penolak masih enggan untuk mencairkan. Setidaknya masih ada Rp33,5 miliar dana yang belum dicairkan. "Kita siap membantu warga (mencairkan). Silakan datang ke Help Desk," tandas Sujiastono.