Profil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto yang Dirujak DPR soal Kasus Hogi Minaya

Tim iNews
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Siswanto menjadi sorotan saat rapat dengar pendapat atau RDP dengan anggota Komisi VIII DPR. (Foto: Dok.ist)

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, apa yang dilakukan Hogi bukanlah sebuah tindak pidana, melainkan aksi pembelaan diri atau penegakan hukum secara mandiri saat mengejar pelaku kejahatan.

"Tadi kami membuat kesimpulan meminta agar perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ (restorative justice) ya," kata Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, jika diselesaikan melalui RJ, status Hogi tetap dianggap sebagai orang yang melakukan kesalahan namun dimaafkan. Sementara Komisi III menilai Hogi sejak awal tidak layak menyandang status tersangka karena perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

57 tahun lalu

Kapolres Sleman Dirujak DPR soal Kasus Hogi jadi Tersangka usai Kejar Jambret

57 tahun lalu

Usai Dicopot, Kapolresta dan Kasatlantas Sleman Diperiksa Propam soal Kasus Hogi Minaya

57 tahun lalu

Kasatlantas Polresta Sleman Ikut Dicopot Buntut Kasus Hogi jadi Tersangka saat Kejar Jambret

57 tahun lalu

Nasib Kapolresta Sleman usai Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kini Dinonaktifkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal